"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen," ungkap Taufik.
KPK menyatakan uang tersebut berkaitan dengan paket proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang memiliki nilai Rp1,9 miliar.
Pengungkapan konstruksi perkara ini dilakukan setelah KPK menjalankan OTT pada Senin 21 September 2026.
Dalam operasi tersebut, 14 orang diamankan dari sejumlah lokasi di Jakarta, Bolmut, dan Gorontalo.
Sehari setelah OTT, KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
KPK selanjutnya mengungkap dugaan mekanisme pengaturan proyek serta permintaan fee yang menjadi bagian dari perkara tersebut.***
Artikel Terkait
Wamenaker tertangkap OTT KPK, Istana sebut korupsi stadium 4
OTT KPK di Riau: 10 Orang diamankan termasuk penyelenggara negara, dugaan korupsi di Dinas PUPR
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK, diduga terlibat skandal mutasi jabatan ASN
Nasib Bupati Lombok Barat yang kena OTT KPK: Jadi tersangka suap sepulang nobar final Piala Dunia 2026
KPK bongkar temuan pungutan biaya selangit di luar UKT dan IPI jalur mandiri Unsoed: Ini yang memberatkan orang tua mahasiswa
Usai rektor Unsoed cs masuk bui, KPK panggil ASN untuk telusuri dugaan pemerasan seleksi maba
Fahd tiga kali terjerat KPK, Agus Sulistriyono soroti standar etik partai politik