GENMILENIAL.ID - Video pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, sejumlah warga mendatangi rumah yang digunakan jemaat untuk beribadah pada Minggu, 20 September 2026.
Kedatangan warga berlangsung saat jemaat tengah melaksanakan kegiatan ibadah.
Salah seorang warga bahkan terlihat membawa senjata tajam atau sajam sambil meminta kegiatan tersebut dihentikan.
Peristiwa itu kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian dan Kementerian Agama. Mediasi dilakukan untuk meredam perselisihan antara warga dan pihak jemaat GKPI.
Warga minta rumah doa ditutup
Dalam video yang beredar, warga yang datang meminta tempat tersebut ditutup.
Pria yang mengenakan peci hitam dan terlihat membawa sajam juga menyampaikan keberatannya terhadap kegiatan ibadah yang berlangsung.
“Saya nggak mau tahu, tutup sekarang sampai selamanya. Saya pemuda, saya yang memimpin pemuda,” ujar pria tersebut, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @davidherson_official pada Senin, 21 September 2026.
Pria itu kemudian mempertanyakan izin dan komunikasi yang dilakukan pihak GKPI terkait penyelenggaraan kegiatan ibadah di lokasi tersebut.
“Udah negosiasi dua kali, kalian yang bandel. Sudah dua kali negosiasi, Anda izin dengan siapa?” lanjutnya.
Dalam video tersebut, warga juga meminta agar rumah yang digunakan untuk kegiatan ibadah itu ditutup.
Artikel Terkait
Pembangunan Rumah Ibadah, Ketua FKUB Subang sebut terkait SKB 2 Menteri, seperti ini penjelasanya
FKUB Subang: Penista agama berlindung dibalik aliran kepercayaan
FKUB Subang nyatakan sikap tegas tolak syiar door to door Saksi-Saksi Yehuwa
Langgar SKB 2 Menteri, FKUB Subang siap lapor Saksi-Saksi Yehuwa ke penegak hukum
FKUB Subang tegaskan pentingnya kepatuhan SKB 2 Menteri untuk cegah konflik rumah ibadah
110 Peserta ikuti Touring Kerukunan Kemenag Subang, gerakan bersih-bersih masjid jadi agenda utama
Polisi tetapkan 4 tersangka kasus challenge hafalan ayat Al-Quran berhadiah miras, libatkan MUI dan Kemenag dalam penyidikan