Dalam proses tersebut, KPK menduga terdapat pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan universitas.
Pungutan tersebut disebut berada di luar uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang dibayarkan mahasiswa.
Dengan adanya proses hukum tersebut, KPK menegaskan penanganan perkara tetap diarahkan pada dugaan tindak pidana, sementara mahasiswa yang telah diterima melalui jalur mandiri tetap dapat menjalani perkuliahan.***
Artikel Terkait
Mahfud MD beberkan alasan kasus eks Jampidsus harus ditangani KPK, sebut pengalihan penyidikan merusak sistem hukum
Rumah anggota BPK Bobby Rizaldi digeledah KPK, ini temuan anyar soal kasus suap di Pemkab Muara Enim
Amplop Bupati Kuansing nonaktif untuk menhut masih penyidikan, KPK: Masih terus berprogres
Nasib Bupati Lombok Barat yang kena OTT KPK: Jadi tersangka suap sepulang nobar final Piala Dunia 2026
Skandal jatah preman di proyek PUPR Riau: Plt Gubernur dicecar KPK soal temuan duit saat penggeledahan
Oknum pegawai KPK jadi tersangka pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, sosoknya juga disebut anggota Polri
KPK bongkar temuan pungutan biaya selangit di luar UKT dan IPI jalur mandiri Unsoed: Ini yang memberatkan orang tua mahasiswa