Mahfud MD beberkan alasan kasus eks Jampidsus harus ditangani KPK, sebut pengalihan penyidikan merusak sistem hukum

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 14 Juli 2026 | 18:45 WIB
Menyoroti desakan Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (YouTube/mahfudmd - kpk.go.id)
Menyoroti desakan Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (YouTube/mahfudmd - kpk.go.id)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak berjalan sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Ia menyoroti proses yang terjadi bukan sebagai pelimpahan perkara, melainkan pengalihan penyidikan yang dinilai tidak memiliki dasar dalam aturan hukum yang berlaku.

“Yang terjadi itu bukan pelimpahan, tapi pengalihan kelanjutan penyidikan. Ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana,” ujar Mahfud, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.

Baca Juga: Bunda PAUD Subang soroti anak masuk SD tanpa TK, dorong wajib belajar 1 tahun prasekolah

Nilai proses tak sesuai aturan hukum

Mahfud menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan dalam kasus tersebut berpotensi merusak sistem hukum jika dibiarkan.

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengenal istilah pengalihan penyidikan seperti yang terjadi dalam perkara ini.

Ia juga menyoroti bahwa tersangka disebut belum pernah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian sebelum proses tersebut dilakukan.

Hal itu dinilai sebagai kejanggalan yang perlu diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Izin berlapis saat akan menemui santri korban pembakaran, pengacara: Jujur merasa ada kejanggalan

Desak KPK ambil alih penanganan kasus

Untuk mengembalikan proses sesuai aturan, Mahfud mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Ia menilai KPK memiliki kewenangan untuk memastikan proses hukum berjalan secara benar dan transparan.

“Ada baiknya KPK segera mengambil alih kasus ini agar prosesnya lurus,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X