DPRD Subang kebut Perda Ketenagakerjaan, Komisi 4 janji lindungi hak buruh

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:08 WIB
Ketua Komisi 4 DPRD Subang, Zaenal Mufid (baju putih) beserta Kepala Disnakertrans Subang, Aef Saepudin (baju hitam) selaku perwakilan pemerintah daerah menyampaikan tanggapan atas tuntutan buruh di hadapan massa aksi di Gedung DPRD Subang, Kamis 6 Agustus 2026
Ketua Komisi 4 DPRD Subang, Zaenal Mufid (baju putih) beserta Kepala Disnakertrans Subang, Aef Saepudin (baju hitam) selaku perwakilan pemerintah daerah menyampaikan tanggapan atas tuntutan buruh di hadapan massa aksi di Gedung DPRD Subang, Kamis 6 Agustus 2026

"Ada sepuluh poin tuntutan yang akan segera, yang telah kita jawab dan akan segera kita tindak lanjuti ke DPR RI dan ke Bapak Presiden," kata Zaenal.

Baca Juga: Terduga pelaku mutilasi jasad di Rawageni Depok ditangkap saat kabur ke Banten, ini kronologinya

Beberapa di antaranya termasuk dorongan percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai menjadi beban tambahan bagi pekerja.

Pemkab siap harmonisasi dan tindak lanjuti

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Subang, Aef Saepudin, menegaskan bahwa seluruh aspirasi buruh telah dicatat dan akan segera diproses secara administratif.

"Semua tuntutan aspirasi kami sampaikan tadi yang, yang disampaikan tadi akan kami dokumentasikan. Kemudian secara dokumen akan diharmonisasikan bahasa-bahasanya dan nanti dari bagian hukum akan keluar rekomendasi untuk disampaikan kepada Pak Gubernur," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses tersebut ditargetkan dapat segera rampung dalam waktu singkat agar aspirasi buruh bisa segera diteruskan ke tingkat provinsi.

Baca Juga: CSR Promedia Group dan SKI perbaiki atap rumah wartawan di Lembang yang hampir roboh, jadi lebih layak

Aef juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian serius terhadap aspirasi buruh meskipun Bupati Subang tidak dapat hadir secara langsung.

Dengan adanya komitmen dari DPRD dan pemerintah daerah ini, buruh berharap Perda Ketenagakerjaan dapat segera disahkan dan menjadi solusi konkret dalam meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di Kabupaten Subang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X