5.000 Buruh geruduk DPR tuntut UU Ketenagakerjaan pro pekerja, polisi turunkan 1.464 personel kawal aksi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 6 November 2025 | 11:16 WIB
Menyoroti poin-poin tuntutan aksi demonstrasi serikat buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025 (Instagram.com/@konfederasikasbi_)
Menyoroti poin-poin tuntutan aksi demonstrasi serikat buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025 (Instagram.com/@konfederasikasbi_)

GENMILENIAL.ID – Ribuan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.

Aksi tersebut menyoroti revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai tidak berpihak kepada kaum pekerja dan justru memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

Seruan aksi disebarkan sejak Rabu 5 November 2025 melalui akun resmi @konfederasikasbi_, dengan pesan tegas.

“Eksploitasi dan upah murah merajalela! Badai PHK harus dihentikan! Perjuangan hak-hak buruh adalah perjuangan kita semua," tulis akun @konfederasikasbi_

Baca Juga: Nafa Urbach dinyatakan langgar etik, disanksi nonaktif 3 bulan usai komentar soal tunjangan rumah DPR

Kegiatan bertajuk 'Wujudkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh: Stop Eksploitasi, Upah Murah, dan Badai PHK' dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Fly Over Taman Ria Senayan sebelum menuju kompleks parlemen.

KASBI desak DPR segera revisi UU Cipta Kerja

Ketua Umum KASBI, Sunarno, menyatakan aksi nasional ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah dan DPR yang dinilai lambat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Aksi ini dilakukan di tengah penderitaan buruh akibat maraknya sistem kerja fleksibel, kontrak, outsourcing, hingga magang yang mengeksploitasi pekerja,” tegas Sunarno.

Ia menambahkan, gelombang PHK massal dan ketidakpastian kerja terus meningkat, sehingga diperlukan undang-undang baru yang melindungi hak-hak buruh dan menjamin kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Uya Kuya akhirnya dinyatakan tak langgar etik, ungkap fitnah sistematis yang berujung penjarahan rumah

10 Poin tuntutan KASBI

Dalam pernyataannya, KASBI menyampaikan 10 poin tuntutan utama dalam aksi di DPR RI, di antaranya:

  1. Pembentukan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh.
  2. Penetapan Upah Layak Nasional dengan kenaikan minimal 15 persen untuk tahun 2026.
  3. Penghapusan sistem kontrak dan outsourcing.
  4. Ratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang perlindungan buruh perempuan.
  5. Penyediaan fasilitas day care yang layak dan gratis bagi buruh perempuan.
  6. Jaminan hak-hak buruh sektor perkebunan dan pertambangan.
  7. Penghentian represi terhadap gerakan rakyat dan serikat pekerja.

Baca Juga: MKD putuskan sanksi etik untuk tiga anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif bertugas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X