GENMILENIAL.ID – Ribuan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.
Aksi tersebut menyoroti revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai tidak berpihak kepada kaum pekerja dan justru memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Seruan aksi disebarkan sejak Rabu 5 November 2025 melalui akun resmi @konfederasikasbi_, dengan pesan tegas.
“Eksploitasi dan upah murah merajalela! Badai PHK harus dihentikan! Perjuangan hak-hak buruh adalah perjuangan kita semua," tulis akun @konfederasikasbi_
Kegiatan bertajuk 'Wujudkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh: Stop Eksploitasi, Upah Murah, dan Badai PHK' dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Fly Over Taman Ria Senayan sebelum menuju kompleks parlemen.
KASBI desak DPR segera revisi UU Cipta Kerja
Ketua Umum KASBI, Sunarno, menyatakan aksi nasional ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah dan DPR yang dinilai lambat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Aksi ini dilakukan di tengah penderitaan buruh akibat maraknya sistem kerja fleksibel, kontrak, outsourcing, hingga magang yang mengeksploitasi pekerja,” tegas Sunarno.
Ia menambahkan, gelombang PHK massal dan ketidakpastian kerja terus meningkat, sehingga diperlukan undang-undang baru yang melindungi hak-hak buruh dan menjamin kesejahteraan pekerja.
10 Poin tuntutan KASBI
Dalam pernyataannya, KASBI menyampaikan 10 poin tuntutan utama dalam aksi di DPR RI, di antaranya:
- Pembentukan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh.
- Penetapan Upah Layak Nasional dengan kenaikan minimal 15 persen untuk tahun 2026.
- Penghapusan sistem kontrak dan outsourcing.
- Ratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang perlindungan buruh perempuan.
- Penyediaan fasilitas day care yang layak dan gratis bagi buruh perempuan.
- Jaminan hak-hak buruh sektor perkebunan dan pertambangan.
- Penghentian represi terhadap gerakan rakyat dan serikat pekerja.
Baca Juga: MKD putuskan sanksi etik untuk tiga anggota DPR, Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif bertugas
Artikel Terkait
Respon KPK terkait dukungan RUU Perampasan Aset dari Presiden Prabowo saat pidato Hari Buruh: Agar pemberantasan korupsi lebih efektif
Demo buruh 28 Agustus, Said Iqbal: Jangan framing mahasiswa-pelajar akan lakukan kekerasan
Tak targetkan dialog, demo buruh di DPR hanya sampaikan aspirasi
Polres Subang lakukan penyekatan antisipasi demo pelajar dan buruh ke DPR RI
Buramnya nasib tax amnesty, Menkeu Purbaya tolak, serikat buruh ikut kecam
Partai Buruh kritik Program Magang Nasional, sebut hina lulusan sarjana dengan gaji UMP
Diduga jadi penyebab keguguran buruh perempuan, Ketua Forum Buruh Perempuan Subang laporkan supervisor PT Lestari Busana Anggun Mahkota ke polisi