GENMILENIAL.ID – Guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, Subang, berinisial AT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Atas perkara tersebut, AT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan tersebut.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar, tertanggal 7 September 2026.
Baca Juga: 56 Tahun di Indonesia, SHARP perkuat hubungan pelanggan lewat kampanye Every Customer Matters
Status tersangka terhadap AT disampaikan Andi dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat 11 September 2026.
AT merupakan guru yang juga menjabat sebagai Wakasek Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan.
Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat AT dengan Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ancaman itu menjadi bagian dari proses hukum yang kini dijalani AT setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Viral helikopter raksasa milik Jepang diterjunkan ke Kalbar, diklaim untuk bantu padamkan karhutla
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara,” kata Andi.
Selain ancaman pidana tersebut, hukuman terhadap tersangka dapat diperberat karena dugaan perbuatan dilakukan oleh seorang tenaga pendidik atau guru.
Dengan statusnya sebagai guru sekaligus Wakasek Bidang Kesiswaan, AT kini menjalani proses hukum atas perkara yang telah dilaporkan ke Polres Subang tersebut.
Artikel Terkait
Sempat dibantah, Bareskrim tetapkan Syekh Ahmad Al Misry tersangka dugaan pelecehan 5 santri
Usai viral dijuluki 'Sang Predator', tersangka kasus pelecehan di Ponpes Pati ternyata sempat dilaporkan ke PPA pada 2024
Viral dugaan pelecehan dosen UNU Blitar, 15 mahasiswi jadi korban, pelaku dinonaktifkan sementara
7 Dosen UPN Veteran Yogyakarta diperiksa usai dugaan pelecehan, kampus pastikan hak mahasiswa tetap terpenuhi
Kasus dugaan pelecehan di SMAN 1 Pamanukan: Kronologi hingga chat oknum guru yang sebut dirinya ‘Ayah’ tersebar
Dugaan pelecehan di SMAN 1 Pamanukan: Oknum guru dinonaktifkan dari jabatan Wakasek hingga dilarang mengajar
Pelecehan seksual di SMAN 1 Pamanukan: Oknum guru didemo siswa, jadi tersangka hingga ditahan di Rutan Mapolres Subang