Sinyal merah tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, KPK selidiki dugaan rasuah perizinan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 09:12 WIB
Ance Prasetyo selaku kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi yang membedah dokumen perizinan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi (AdaTah.com)
Ance Prasetyo selaku kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi yang membedah dokumen perizinan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi (AdaTah.com)

GENMILENIAL.ID - Tabir persoalan dalam tata kelola tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi mulai terkuak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tambang emas yang dikenal sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia tersebut.

Langkah lembaga antirasuah ini menjadi perhatian publik sekaligus mendapat respons dari Kelompok Pegiat Anti Korupsi.

Kajian independen yang sebelumnya mereka lakukan mengenai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan tambang tersebut disebut sejalan dengan temuan awal tim KPK.

Baca Juga: Mall di Subang didorong segera dibangun, Pemda ajukan sejumlah syarat ke pengembang

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan KPK untuk mendukung proses pendalaman kasus tersebut.

Dugaan PMH dalam peralihan izin tambang

Salah satu fokus utama penyelidikan adalah dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).

Peralihan izin tersebut berkaitan dengan kebijakan yang ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas saat menjabat sebagai Bupati Banyuwangi.

Baca Juga: Paripurna DPRD Subang bahas LKPJ APBD 2025, Bupati paparkan capaian dan evaluasi kinerja

Kebijakan itu kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan dalam proses penyelidikan.

“Tim KPK membenarkan kajian yang kami buat. Mereka mengungkap bahwa unsur PMH-nya sudah ditemukan. Sekarang tinggal melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran kebijakan tersebut,” ujar Ance Prasetyo.

Diduga ada aliran suap dan gratifikasi

Selain dugaan pelanggaran administratif, Kelompok Pegiat Anti Korupsi juga menyebut adanya indikasi aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X