Berkas perkara lengkap, polisi pastikan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa sesuai ketentuan hukum

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 19 Juni 2026 | 21:56 WIB
Polda Metro Jaya ungkap alasan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa (X/DokterTifa)
Polda Metro Jaya ungkap alasan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa (X/DokterTifa)

GENMILENIAL.ID – Kepolisian dari Polda Metro Jaya buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian proses hukum atas kasus tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polisi tegaskan penangkapan sesuai prosedur hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tren nugas di kafe, viral sekelompok mahasiswa di Bali bawa printer ke coffee shop

“Penyidik Subdit Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TT,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 19 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dalam penanganan perkara ini dilakukan dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum.

Berkas perkara sudah P21 dan bukti lengkap

Budi juga mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Mayoritas Gen Z urus SKCK untuk lamar kerja, permohonan di Polres Subang tembus ratusan per hari

Hal ini menandakan bahwa proses penyidikan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penangkapan bukan merupakan bentuk vonis, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan untuk kelancaran tahap II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X