Penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa: Pengacara singgung ada intervensi politik dalam hukum

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 19 Juni 2026 | 15:54 WIB
Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 terkait tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi (X/DokterTifa)
Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 terkait tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi (X/DokterTifa)

GENMILENIAL.ID – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Keduanya ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengaku mendapat informasi penangkapan tersebut dari istri Roy Suryo.

Sementara dokter Tifa disebut ditangkap saat berada di apartemennya.

Baca Juga: Pengakuan mahasiswi yang diduga curi iuran KIP-K senilai Rp103 juta, dipakai bayar pinjol hingga pengobatan ortu

Pengacara sayangkan penangkapan

Khozinudin menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya kepada awak media.

Ia menilai, jika penangkapan tersebut berkaitan dengan proses tahap dua atau pelimpahan berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21), seharusnya cukup dilakukan melalui surat panggilan.

Baca Juga: Viral dugaan pembakaran sampah SPPG di Kudus dekat permukiman, warga keluhkan asap dan bau menyengat

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan,” jelasnya.

“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.

Singgung dugaan intervensi politik

Lebih lanjut, Khozinudin menduga penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa tidak lepas dari adanya intervensi politik dalam proses hukum.

“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X