Wamenaker Immanuel Ebenezer terseret OTT KPK, Istana sampaikan keprihatinan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:36 WIB
Momen Wamenaker Immanuel Ebenezer saat menghadiri Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bersama Keluarga Besar Persekutuan Doa Oikumene DPR-MPR RI (Instagram/immanuelbenezer)
Momen Wamenaker Immanuel Ebenezer saat menghadiri Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bersama Keluarga Besar Persekutuan Doa Oikumene DPR-MPR RI (Instagram/immanuelbenezer)

GENMILENIAL.ID – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025 di Jakarta.

Dalam OTT tersebut, Noel ditangkap bersama 10 orang lainnya.

Penangkapan ini disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Istana menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Satu data Indonesia jadi fondasi digitalisasi pemerintahan, Komdigi bentuk tim khusus

“Yang pertama kami baru saja mendapatkan kabar mengenai adanya kegiatan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tentu kami mewakili pemerintah menyampaikan keprihatinan,” ujarnya saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 21 Agustus 2025.

Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan jajaran kabinet untuk berhati-hati dalam bekerja dan tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan.

“Berkali-kali diingatkan oleh Bapak Presiden kepada kita semua bahwa kita perlu untuk terus berhati-hati, semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahi amanah yang diberikan kepada kita semua,” tambahnya.

Baca Juga: Tragedi Cibogo: Pria tewas ditusuk, polisi sebut motif cemburu dan hutang

Kabar penangkapan Noel sudah dilaporkan langsung ke Presiden.

“Kita semua yang melapor, ya menyayangkan gitu, di tengah sudah berkali-kali diingatkan,” tukas Prasetyo.

Hingga kini, status hukum Noel masih menunggu keputusan KPK.

Sesuai aturan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum hasil tangkap tangan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X