GENMILENIAL.ID – Sebanyak 8 warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja ke perkebunan tebu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kasus ini viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @halokrw pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa para korban sempat berangkat ke wilayah OKI setelah dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming upah tinggi oleh seorang mandor asal Lampung.
Namun, sesampainya di lokasi, kondisi pekerjaan yang mereka alami diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Dijanjikan upah tinggi dan fasilitas lengkap
Salah satu korban, Dede Erwin (45 tahun), warga Rengasdengklok, mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya dijanjikan upah sebesar Rp420 ribu per hari.
Selain itu, mereka juga dijanjikan fasilitas makan tiga kali sehari serta kopi gratis selama bekerja di lokasi perkebunan.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda dengan janji awal yang disampaikan.
Baca Juga: Kemungkinan jumlah korban kiai cabul di Pati bertambah, polisi buka posko pengaduan
“Pas sampai ke sana ternyata bukan sistem harian, tapi borongan,” ujar Dede.
Hasil kerja tidak sesuai catatan
Dede menjelaskan, selama tiga hari bekerja memanen tebu, kelompoknya mampu menghasilkan sekitar 30 ton tebu.
Namun, hasil yang tercatat oleh pihak perusahaan hanya sekitar 11 ton.
Artikel Terkait
Polsek Subang berikan penyuluhan terkait TPPO di LPK NOTO ID
Habis olah raga senam dengan ibu-ibu Perumnas RW 12, Polsek Subang langsung sosialisasi TPPO
Kasus TPPO, Polri telah tetapkan 749 tersangka dan selamatkan 2.027 korban
Satreskrim Polres Subang amankan tiga pelaku TPPO di Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan
Polres Subang klarifikasi penanganan kasus TPPO Nining Setiawati, proses hukum terkendala minimnya laporan
Eksploitasi anak di kafe malam Pantura Subang terbongkar: Polisi tetapkan 3 tersangka TPPO
Ketua DPRD Subang: TPPO bukan sekadar pidana, ini pelanggaran HAM!