Akibat perbedaan tersebut, para pekerja hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta.
Baca Juga: BAZNAS Subang paparkan capaian 100 hari kerja, penghimpunan zakat tembus Rp35,6 miliar dan raih WTP
Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya berbagai potongan yang dinilai tidak jelas serta tidak masuk akal oleh para pekerja.
Selain itu, janji fasilitas makan dan minum gratis juga tidak terealisasi.
Para pekerja bahkan sempat harus berutang di warung sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama bekerja di lokasi tersebut.
Pemulangan oleh pemerintah daerah
Setelah kasus ini mencuat, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial langsung menjemput dan memulangkan delapan warga tersebut ke daerah asal mereka.
Saat ini, para korban telah kembali ke Karawang dalam kondisi aman.
Delapan warga yang dipulangkan terdiri dari Dede Erwin (45 tahun), Jihad Akbar (29 tahun), Jamal Jamaludin (27 tahjn), Nandika Gumilang (29 tahun), Indoh Sugara (50 tahun), Acep Fahrudin (26 tahun), Sukama (50 tahun), dan Rehan Pratama (15 tahun).
Bupati sebut ada indikasi perbudakan
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menilai kasus yang dialami warganya memiliki kemiripan dengan praktik TPPO berkedok penyaluran tenaga kerja. Ia bahkan menyebut adanya indikasi praktik yang menyerupai perbudakan.
Baca Juga: Sempat buron, detik-detik penangkapan oknum kiai cabul Ponpes Pati yang dibekuk polisi di Wonogiri
“Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan sistem kerja.
Artikel Terkait
Polsek Subang berikan penyuluhan terkait TPPO di LPK NOTO ID
Habis olah raga senam dengan ibu-ibu Perumnas RW 12, Polsek Subang langsung sosialisasi TPPO
Kasus TPPO, Polri telah tetapkan 749 tersangka dan selamatkan 2.027 korban
Satreskrim Polres Subang amankan tiga pelaku TPPO di Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan
Polres Subang klarifikasi penanganan kasus TPPO Nining Setiawati, proses hukum terkendala minimnya laporan
Eksploitasi anak di kafe malam Pantura Subang terbongkar: Polisi tetapkan 3 tersangka TPPO
Ketua DPRD Subang: TPPO bukan sekadar pidana, ini pelanggaran HAM!