JPU tuntut 3 mantan pejabat Bank BJB di kasus Sritex, eks dirut terancam 10 tahun penjara

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 25 April 2026 | 20:44 WIB
Momen Kejagung giring 8 orang, termasuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi pada kasus pemberian kredit Sritex pada Juli 2025 (Kejaksaan RI)
Momen Kejagung giring 8 orang, termasuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi pada kasus pemberian kredit Sritex pada Juli 2025 (Kejaksaan RI)

Baca Juga: Viral Daycare Little Aresha di Yogyakarta digerebek, dugaan anak diikat picu kemarahan publik

Selain itu, terdapat kebijakan penurunan suku bunga kredit dari 9,5 persen menjadi 6 persen yang dinilai tidak melalui mekanisme yang sah.

Jaksa juga menyoroti adanya dugaan rekayasa perhitungan kredit agar sesuai dengan plafon yang diinginkan, serta perpanjangan kredit tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Kerugian negara dan proses hukum lanjutan

Akibat pemberian kredit yang tidak sesuai aturan tersebut, klaster Bank BJB dalam kasus Sritex disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp671,79 miliar.

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: 3 Jam di ujung tower, pemuda di Sidoarjo dievakuasi usai diduga frustasi putus cinta

Saat ini, pengadilan masih memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada Selasa, 28 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di sektor keuangan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X