Baca Juga: Viral Daycare Little Aresha di Yogyakarta digerebek, dugaan anak diikat picu kemarahan publik
Selain itu, terdapat kebijakan penurunan suku bunga kredit dari 9,5 persen menjadi 6 persen yang dinilai tidak melalui mekanisme yang sah.
Jaksa juga menyoroti adanya dugaan rekayasa perhitungan kredit agar sesuai dengan plafon yang diinginkan, serta perpanjangan kredit tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Kerugian negara dan proses hukum lanjutan
Akibat pemberian kredit yang tidak sesuai aturan tersebut, klaster Bank BJB dalam kasus Sritex disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp671,79 miliar.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: 3 Jam di ujung tower, pemuda di Sidoarjo dievakuasi usai diduga frustasi putus cinta
Saat ini, pengadilan masih memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada Selasa, 28 April 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di sektor keuangan.***
Artikel Terkait
Wamenaker: Ratusan eks karyawan Sritex sudah bekerja di tempat baru
Ratusan mantan karyawan Sritex sudah bekerja, pemerintah tegaskan komitmen soal jaminan pekerjaan baru
Dugaan korupsi kredit Sritex: 13 Saksi diperiksa, termasuk Dirut Sritex dan petinggi bank BJB
Kejagung geledah rumah Dirut Sritex, temukan uang miliaran dalam plastik kartun Disney
Kejagung sita 72 mobil mewah PT Sritex, dugaan korupsi kredit capai Rp24 miliar
JPU tuntut 16 tahun penjara tiga mantan bos Sritex, kerugian negara diduga Rp1,3 triliun
JPU tuntut 10 tahun penjara mantan dirut Bank BJB, terungkap kredit Sritex diduga langgar prosedur