JPU tuntut 3 mantan pejabat Bank BJB di kasus Sritex, eks dirut terancam 10 tahun penjara

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 25 April 2026 | 20:44 WIB
Momen Kejagung giring 8 orang, termasuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi pada kasus pemberian kredit Sritex pada Juli 2025 (Kejaksaan RI)
Momen Kejagung giring 8 orang, termasuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi pada kasus pemberian kredit Sritex pada Juli 2025 (Kejaksaan RI)

GENMILENIAL.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membacakan tuntutan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap tiga terdakwa dalam kasus kredit modal kerja Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan direktur utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan senior executive vice president bisnis Bank BJB Benny Riswandi, serta mantan kepala divisi korporasi dan komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Dalam persidangan, JPU menuntut Yuddy Renaldi dan Benny Riswandi masing-masing 10 tahun penjara, sementara Dicky Syahbandinata dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga: Viral curhat ibu soal daycare Little Aresha, ungkap luka memar anak dan pengakuan usai visum

Tuntutan Jaksa terhadap tiga mantan pejabat Bank BJB

Jaksa menilai Yuddy Renaldi bertanggung jawab atas pemberian kredit yang tidak sesuai dengan aturan maupun standar operasional prosedur perbankan.

Selain pidana penjara, Yuddy juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tuntutan denda yang sama juga dijatuhkan kepada Benny Riswandi dan Dicky Syahbandinata yang dinilai turut bersekongkol dalam praktik korupsi tersebut.

Baca Juga: JPU tuntut 10 tahun penjara mantan dirut Bank BJB, terungkap kredit Sritex diduga langgar prosedur

“Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga perbankan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersifat kooperatif,” kata jaksa dalam persidangan.

Pelanggaran prosedur kredit Bank BJB ke Sritex

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Bank BJB memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Sritex sebesar Rp550 miliar yang disalurkan dalam dua tahap pada tahun 2020.

Tahap pertama sebesar Rp200 miliar, sementara tahap kedua pada September 2020 senilai Rp350 miliar.

Namun, dalam prosesnya, jaksa menyebut analisis kredit tidak dilakukan secara independen sebagaimana mestinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X