JPU tuntut 10 tahun penjara mantan dirut Bank BJB, terungkap kredit Sritex diduga langgar prosedur

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 25 April 2026 | 17:51 WIB
Terseretnya Bank BJB dalam kasus kredit modal kerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (Instagram/sritexindonesia)
Terseretnya Bank BJB dalam kasus kredit modal kerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (Instagram/sritexindonesia)

GENMILENIAL.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membacakan tuntutan terhadap tiga mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Dalam persidangan tersebut, jaksa Fajar Santoso menuntut mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dengan pidana 10 tahun penjara.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuddy Renaldi dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa Fajar Santoso dalam persidangan di Semarang.

Baca Juga: Viral Daycare Little Aresha di Yogyakarta digerebek, dugaan anak diikat picu kemarahan publik

Selain itu, dua mantan pejabat lainnya juga turut dituntut, yakni mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi dengan 8 tahun penjara, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar per orang dengan ketentuan wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Kredit Sritex disebut tidak sesuai prosedur

Kasus ini turut menyoroti proses pemberian kredit Bank BJB kepada PT Sritex yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: 3 Jam di ujung tower, pemuda di Sidoarjo dievakuasi usai diduga frustasi putus cinta

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, sebelumnya menyebut bahwa pemberian kredit tersebut tidak melalui analisa yang memadai serta tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

“Karena tidak melakukan analisa yang memadai serta tidak menaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat risiko gagal bayar yang seharusnya menjadi pertimbangan, mengingat saat itu Sritex berada pada peringkat BB-.

Baca Juga: JPU tuntut 16 tahun penjara tiga mantan bos Sritex, kerugian negara diduga Rp1,3 triliun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X