JPU tuntut 10 tahun penjara mantan dirut Bank BJB, terungkap kredit Sritex diduga langgar prosedur

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 25 April 2026 | 17:51 WIB
Terseretnya Bank BJB dalam kasus kredit modal kerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (Instagram/sritexindonesia)
Terseretnya Bank BJB dalam kasus kredit modal kerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (Instagram/sritexindonesia)

“Pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada debitur dengan peringkat A,” lanjutnya.

Lebih jauh, kredit yang diajukan sebagai modal kerja diduga justru digunakan untuk kepentingan lain, seperti pembayaran cicilan dan pembelian aset yang tidak produktif.

“Kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex saat ini macet dengan kolektibilitas 5. Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total pinjaman dan tidak dijadikan jaminan,” paparnya.

Kerugian negara capai ratusan miliar

Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui menyalurkan kredit kepada Sritex dalam dua tahap, yakni Rp200 miliar pada tahap pertama dan Rp350 miliar pada tahap kedua pada September 2020.

Baca Juga: Viral dugaan pelecehan di KRL tujuan Bogor, korban mengamuk hingga berujung mediasi

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan dari kredit Bank BJB mencapai Rp671 miliar.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun yang berasal dari tiga klaster, yakni Bank BJB, Bank DKI sebesar Rp180 miliar, serta Bank Jateng sebesar Rp502 miliar.

Kasus ini kini masih bergulir di persidangan, sementara publik menanti putusan hakim terhadap para terdakwa.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X