Wamenaker desak Sritex bayar pesangon eks karyawan meski komisaris utama terjerat kasus korupsi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 23 Mei 2025 | 19:12 WIB
Momen pertemuan Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) dengan Iwan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex (kanan) untuk mediasi saat Desember 2024 (Instagram/sritexindonesia)
Momen pertemuan Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) dengan Iwan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex (kanan) untuk mediasi saat Desember 2024 (Instagram/sritexindonesia)

GENMILENIAL.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap memiliki kewajiban membayar pesangon kepada para mantan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meskipun perusahaan itu kini diterpa kasus hukum.

Pernyataan ini disampaikan Noel, sapaan akrab Immanuel, setelah mencuatnya penangkapan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Lukminto terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank.

Baca Juga: Terdakwa Zulkarnaen bantah Budi Arie terlibat judol: Saya bisa pertanggungjawabkan dunia akhirat

“Tanggung jawab itu tetap harus dibebankan ke manajemen yang lama, nggak bisa enggak,” kata Immanuel kepada awak media, Kamis, 22 Mei 2025.

Menurutnya, meski Sritex telah menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025, perusahaan tidak bisa lepas dari kewajiban membayar pesangon dan hak normatif lainnya kepada mantan pekerja.

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mencoba membangun komunikasi dengan pihak manajemen melalui dirinya.

Baca Juga: Budi Arie terseret kasus judol, diduga terima jatah 50 persen saat jadi Menkominfo

“Pak Menteri coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan hak-hak dan kewajiban perusahaan terkait pesangon,” ujarnya.

Immanuel menambahkan, dirinya telah menyampaikan langsung kepada Iwan dan Wawan dari manajemen Sritex agar segera melunasi kewajiban kepada para buruh.

“Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi,” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X