Terungkap ‘label harga’ jabatan di kasus Bupati Tulungagung, camat hingga kepsek diduga kena tarif

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 15 April 2026 | 14:21 WIB
Menyoroti penuturan KPK terkait dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dalam tindak pemerasan ke organisasi perangkat daerah (Instagram.com/@laporanhukum)
Menyoroti penuturan KPK terkait dugaan korupsi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo dalam tindak pemerasan ke organisasi perangkat daerah (Instagram.com/@laporanhukum)

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menyebut total dana yang dikumpulkan melalui praktik tersebut diduga mencapai Rp5 miliar.

Namun, hingga OTT dilakukan, penyidik baru mengamankan uang sekitar Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Cerita wartawan di Depok usai ikut program ganti atap, rumah terasa adem dan tak bising saat hujan

Besaran setoran disebut bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Modus tekanan hingga ancaman jabatan

Selain dugaan jual-beli jabatan, KPK juga menemukan indikasi adanya tekanan terhadap pejabat setelah pelantikan.

Para pejabat diduga diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan tanggal kosong sebagai bentuk “jaminan” kepatuhan.

“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” ujar Budi.

Baca Juga: Anggota DPRD Subang terima tunjangan reses Rp13 juta per orang, total capai Rp637 juta

Praktik ini diduga menjadi alat untuk memaksa para pejabat agar menyetorkan sejumlah uang sesuai permintaan.

Didalami dugaan aliran dana ke Forkopimda

Tak hanya berhenti di situ, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan aliran dana hasil pemerasan tersebut.

Muncul dugaan bahwa dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

“Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda,” kata Budi.

Baca Juga: Peresmian lapangan tembak Kodim Subang jadi sorotan, sebenarnya untuk apa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X