GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa merupakan hal yang jarang terjadi dan sangat mencederai prinsip keadilan serta meritokrasi.
“Praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tapi juga berpotensi menimbulkan praktik korupsi lanjutan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.
Baca Juga: BAZNAS Subang ingatkan ZIS harus disalurkan lewat lembaga resmi, masyarakat diimbau pahami aturannya
Menurut Asep, selama ini kasus serupa umumnya terjadi dalam pengisian jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi. Namun dalam perkara ini, pemerasan justru terjadi pada level desa.
“Biasanya terjadi pada pengisian jabatan struktural di pemerintahan daerah. Namun kali ini terjadi dalam pengisian perangkat desa, dan itu sangat memprihatinkan,” imbuhnya.
KPK tetapkan empat tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni:
- SDW, Bupati Pati periode 2025–2030
- YON, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- JION, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- JAN, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa,” ungkap Asep.
KPK minta calon perangkat desa kooperatif
Asep juga mengimbau para calon perangkat desa yang diduga menjadi korban pemerasan agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
“Kami meminta para calon perangkat desa untuk kooperatif. Mereka adalah korban dalam perkara ini dan keterangannya sangat penting untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa,” ujarnya.
Ia memastikan para calon perangkat desa tidak akan dipersulit karena posisinya sebagai pihak yang dirugikan.
Artikel Terkait
KPK akui masih pelajari Keppres rehabilitasi Ira Puspadewi, ungkap kemungkinan tetap eksekusi hukuman
Pengakuan Ira Puspadewi usai keluar dari Rutan KPK, ungkap rekeningnya masih diblokir
Jaga Marwah laporkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke KPK, soroti dugaan KKN dalam penyitaan aset
Eks penyelidik KPK soroti dugaan pembalakan liar di balik banjir Sumatera, singgung peran korporasi hingga pejabat
Tak lagi sekadar OTT, Mahfud MD bongkar mandeknya kasus korupsi besar sepanjang 2025
KPK tetapkan eks Menag Yaqut dan stafsus Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024
OTT oknum LSM peras kades, Polres Subang bongkar modus intimidasi anggaran desa