Isu panas! Dugaan pengadaan 20.600 truk Kopdes Merah Putih senilai Rp10,83 triliun jadi sorotan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 9 April 2026 | 23:17 WIB
Menyoroti isu pengadaan truk untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di tengah polemik rencana pembagian motor berlogo BGN (Instagram.com/@nasehat_pendaki)
Menyoroti isu pengadaan truk untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di tengah polemik rencana pembagian motor berlogo BGN (Instagram.com/@nasehat_pendaki)

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul angka nilai kontrak yang disebut mencapai Rp10,83 triliun.

Nilai ini dinilai fantastis, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, skema pengadaan, hingga transparansi proyek tersebut.

Baca Juga: Viral lapak ‘MBG’ di Tebet, branding unik mirip program pemerintah picu sorotan

Berdasarkan penelusuran, isu ini berawal dari keterbukaan informasi yang disampaikan PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS).

Informasi tersebut melibatkan anak usaha, yakni PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO) dan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya perjanjian pengadaan 20.600 unit truk 6 ban sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

Direktur Utama PMJS, Ie Putra, menyatakan bahwa pengadaan tersebut didasarkan pada kontrak yang telah disepakati.

Baca Juga: Krisis air Subang disiasati murah! WTP Cijambe dibangun Rp1,2 miliar, kualitas air naik 60 persen

“Dalam kontrak pengadaan, DIPO sebagai dealer resmi yang ditunjuk oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors berdasarkan kontrak induk,” kata Putra.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan memberikan dukungan layanan purna jual guna memastikan operasional kendaraan berjalan optimal.

Kontrak dimulai sejak 2025

Dalam dokumen keterbukaan informasi, terdapat beberapa tahapan kontrak yang telah disepakati.

Kontrak induk antara APN dan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors tercatat pada 28 November 2025.

Baca Juga: DPRD Subang sahkan Raperda Desa dan LKPJ 2025, soroti kinerja pemda dan dasar hukum pilkades

Di tanggal yang sama, juga dilakukan kontrak turunan antara DIPO dan APN. Kemudian, addendum kontrak ditandatangani pada 10 Maret 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X