Viral joget di dapur MBG, SPPG Pangauban disetop sementara, Hendrik Irawan minta maaf

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 27 Maret 2026 | 22:06 WIB
Penghentian operasional sementara SPPG Pangauban usai viral mitra berjoget di media sosial (Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)
Penghentian operasional sementara SPPG Pangauban usai viral mitra berjoget di media sosial (Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)

GENMILENIAL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban, Batujajar, Jawa Barat.

Keputusan ini diambil setelah mitra SPPG, Hendrik Irawan, viral di media sosial karena konten berjoget di area dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hendrik kembali menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi.

“Saya memohon maaf kepada netizen yang terus menghujat saya meski saya sudah klarifikasi,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.

Baca Juga: Beckham Putra dikritik usai dipanggil Timnas, Bojan Hodak tegas: Layak dan terus berkembang

“Saya diberhentikan oleh Ibu Nanik selaku BGN, mungkin netizen sudah merasa puas, yang penting saya sudah minta maaf,” lanjutnya.

Akui kesalahan dari konten joget

Hendrik mengakui bahwa konten berjoget yang dibuat di lingkungan dapur SPPG merupakan kesalahan pribadi.

Ia mengaku tidak menyangka video tersebut akan viral dan memicu reaksi luas dari publik.

“Saya merasa kaget kok permasalahan ini menjadi besar. Memang ini kesalahan saya karena tidak mematuhi protokol di ruangan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Usai 2 tahun absen, Elkan Baggott ungkap perbedaan di Timnas Indonesia era John Herdman

Selain video dengan narasi pendapatan Rp6 juta per hari, video lama yang memperlihatkan dirinya berjoget di ruang pemorsian tanpa alat pelindung diri juga kembali disorot.

Meski demikian, ia menegaskan tidak memiliki niat untuk melecehkan program MBG maupun masyarakat.

“Tidak ada sedikit pun niat saya melecehkan program Bapak Prabowo atau rakyat Indonesia,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X