DPRD Subang sahkan Raperda Desa dan LKPJ 2025, soroti kinerja pemda dan dasar hukum pilkades

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 9 April 2026 | 18:59 WIB
Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman memimpin Rapat Paripurna bersama jajaran pimpinan DPRD, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi (kiri), dalam agenda pengesahan Raperda Desa dan LKPJ 2025 di Ruang DPRD Subang, Rabu, 8 April 2026 (Dok. Istimewa)
Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman memimpin Rapat Paripurna bersama jajaran pimpinan DPRD, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi (kiri), dalam agenda pengesahan Raperda Desa dan LKPJ 2025 di Ruang DPRD Subang, Rabu, 8 April 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – DPRD Kabupaten Subang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 8 April 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang DPRD Subang itu dipimpin Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman dan dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, jajaran anggota dewan, serta unsur Forkopimda dan perangkat daerah.

Pengesahan ini menegaskan peran strategis DPRD tidak hanya dalam fungsi legislasi, tetapi juga pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Baca Juga: Fakta baru begal brutal di Semarang, pelaku residivis 4 kali dipenjara dan bacok korban saat mau ke gereja

Pansus tekankan penguatan regulasi desa

Laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Desa disampaikan oleh Bangbang Irmayana. Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Barat.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan desa memiliki dasar hukum yang kuat, adaptif, dan selaras dengan regulasi nasional.

“Penyusunan perubahan Raperda ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan regulasi nasional, dinamika penyelenggaraan pemerintah desa serta kebutuhan penguatan tata kelola desa di Kabupaten Subang,” tegasnya.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Subang semakin optimal, terutama dalam aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Tragis! Anak di Lahat bunuh dan mutilasi ibu kandung, diduga dipicu uang judi online

Karya Sumitra soroti kinerja dan pendapatan daerah

Sementara itu, laporan Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025 disampaikan oleh H. Karya Sumitra Zakaria.

Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk transparansi kinerja pemerintah daerah yang harus mampu mendorong pencapaian target pembangunan secara terukur.

“Pemerintah Kabupaten perlu lebih lengkap, optimalkan kinerja aspek pendapatan sehingga untuk tahun anggaran 2026 diharapkan antara target dan realisasi sama,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X