Terbongkar! Sindikat pestisida palsu di Subang raup untung dari petani, produksi capai 1.500 dus

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 7 April 2026 | 20:26 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus produksi dan peredaran pestisida palsu dengan menunjukkan barang bukti di Mapolres Subang, Selasa 7 April 2026 (Dok. Istimewa)
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus produksi dan peredaran pestisida palsu dengan menunjukkan barang bukti di Mapolres Subang, Selasa 7 April 2026 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID - Polres Subang mengungkap kasus produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan petani di wilayah Kabupaten Subang dan sekitarnya, Selasa, 7 April 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena para pelaku memanfaatkan kebutuhan petani dengan menjual produk tiruan menyerupai merek terkenal dengan harga jauh lebih murah.

Modus: Campur pasir hingga dikemas mirip produk asli

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, para pelaku memproduksi pestisida palsu menyerupai merek Furadan 3GR ukuran 2 kilogram.

Produk tersebut dibuat dari campuran pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, lalu dikemas menggunakan kemasan palsu agar tampak seperti produk asli.

Baca Juga: Viral motor berlogo BGN untuk MBG, Kepala BGN sebut total 25 ribu unit bukan 70 ribu

“Produk ini dibuat dari campuran bahan yang tidak sesuai standar, kemudian dikemas menyerupai produk asli untuk mengelabui konsumen,” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.

Pestisida ilegal ini kemudian diedarkan ke pasaran dengan harga sekitar Rp150.000 per dus, jauh di bawah harga normal, sehingga menarik minat pembeli.

Tiga tersangka ditangkap, peran berbeda

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial SP (40 tahun), UK (43 tahun), dan MN (51 tahun).

Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, pemilik tempat produksi, hingga pengedar yang beroperasi di Subang dan wilayah lain.

Baca Juga: 600 Pohon pisang diduga diracun, curhatan pilu petani ini viral dan tuai simpati

Pengungkapan bermula dari laporan polisi pada 30 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Subang.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan peran yang berbeda dalam jaringan ini,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X