“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu, khususnya pestisida yang sangat berpengaruh terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” sambungnya.
Polres Subang juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.***
Artikel Terkait
Petani garapan, gantungkan hidup pada tuan tanah, ditengah himpitan ekonomi dan harga pupuk yang melambung
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
Polres Subang ungkap kasus pemalsuan pestisida, 1 tersangka diamankan
Pestisida palsu rugikan petani, produsen, dan ekosistem: Residivis terancam 7 tahun penjara
Mentan Amran cabut izin 2.039 kios pupuk bersubsidi, kerugian petani ditaksir Rp600 miliar
Presiden Prabowo turunkan harga pupuk 20 persen: Pertama kali dalam sejarah, tanpa tambah subsidi APBN
600 Pohon pisang diduga diracun, curhatan pilu petani ini viral dan tuai simpati