Terbongkar! Sindikat pestisida palsu di Subang raup untung dari petani, produksi capai 1.500 dus

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 7 April 2026 | 20:26 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus produksi dan peredaran pestisida palsu dengan menunjukkan barang bukti di Mapolres Subang, Selasa 7 April 2026 (Dok. Istimewa)
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus produksi dan peredaran pestisida palsu dengan menunjukkan barang bukti di Mapolres Subang, Selasa 7 April 2026 (Dok. Istimewa)

Penggerebekan di Subang hingga Garut

Pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.20 WIB, petugas mengamankan dua tersangka di wilayah Pusakanagara saat membawa 1.400 pcs pestisida diduga palsu menggunakan mobil pick up.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lokasi produksi di Cigedug, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Disnakertrans Subang klarifikasi data ke BYD dan VinFast usai disentil Dedi Mulyadi

Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan satu tersangka lainnya berhasil diamankan.

Ribuan barang bukti disita

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 1.740 pcs pestisida palsu siap edar
  • Ratusan kemasan palsu
  • Mesin segel dan alat produksi
  • Bahan baku berupa pasir ayak dan bahan kimia
  • Satu unit kendaraan distribusi

Diketahui, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2026 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 pcs setiap kali produksi.

Baca Juga: Tenda bazar Gading Serpong roboh diterjang hujan badai, UMKM panik selamatkan dagangan

“Produksi dilakukan secara berkala dengan jumlah cukup besar dan sudah berjalan sejak awal tahun 2026,” ungkapnya.

Ancaman 7 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Subang menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor pertanian.

Baca Juga: Jembatan Cirahong sepi penjaga usai viral pungli, warga malah merasa tak aman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X