GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida yang terjadi di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Satu orang tersangka berinisial BMG (46 tahun), warga Kecamatan Binong, Subang, telah diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa, 11 Juni 2025.
Baca Juga: Rizky Ridho absen lawan Jepang, Timnas Indonesia pastikan alami cedera Hamstring
Kegiatan tersebut dipimpin Plh. Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun dan jajaran.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, pukul 18.30 WIB, di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng," ujar Kompol Endar.
Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial DNE (36), berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/5/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR. Tiga saksi turut dimintai keterangan, yakni JWL (38 tahun), RAK (25 tahun), dan ES (47 tahun).
Baca Juga: Pemerintah kucurkan Rp277 miliar dari APBN untuk Timnas Indonesia, warganet soroti pengelolaan dana
Modus dan barang bukti
Dalam aksinya, tersangka BMG mencampurkan pestisida merek Regent dengan cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan.
Campuran ini kemudian dikemas ulang dalam botol bekas pestisida berbagai merek, disegel ulang menggunakan lem dan solder, lalu diberi label palsu.
Dari penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) siap edar
- 95 botol pestisida merek Virtako (50 ml) dalam proses produksi
- 1 jerigen cairan kimia
- 316 botol kosong berbagai merek
- 430 tutup botol
- 2 bundel stiker label palsu
- Peralatan produksi: setrika, solder, gunting, lem, lakban, dan lainnya
Ancaman hukuman
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Subang amankan tiga pelaku TPPO di Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
Keluarga korban apresiasi kinerja Polres Subang dalam ungkap kasus pembunuhan
Polres Subang ungkap komplotan pembobol ATM hanya dalam waktu 2 jam 20 menit
Polres Subang ungkap peredaran sabu 46 gram, tersangka warga Garut ditangkap di Dangdeur
Satres Narkoba Polres Subang bongkar jaringan tembakau sintetis, empat tersangka ditangkap
Polwan Polres Subang bagikan makanan di CFD Lembur Pakuan, dapat apresiasi masyarakat