Ditangkap saat pura-pura BAB, pelaku begal di Surabaya ternyata residivis dengan ratusan aksi kejahatan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 27 Maret 2026 | 18:13 WIB
Pelaku begal di Surabaya berulang kali lakukan penjambretan (Instagram/luthfie.daily)
Pelaku begal di Surabaya berulang kali lakukan penjambretan (Instagram/luthfie.daily)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan pemain baru dalam dunia kriminal.

Baca Juga: Bawa nama Yaqut, Gubernur Riau nonaktif ajukan tahanan rumah, KPK langsung menolak

Ia mengaku sudah beberapa kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara atas berbagai kasus, mulai dari penjambretan hingga penggelapan kendaraan.

“Masuk Polsek sudah tiga kali. Tahun 2018 jambret HP, seminggu bisa satu sampai dua kali,” kata pelaku.

Polisi mencatat, sepanjang tahun 2018 saja, pelaku diduga telah mencuri lebih dari 106 unit ponsel.

Aksi kriminalnya berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Pada 2019 dan 2020, ia kembali terlibat kasus penjambretan di sejumlah lokasi di Surabaya.

Baca Juga: DLH Jakarta bantah buang sampah ke kali Pesanggrahan, klarifikasi justru disorot publik

Setelah sempat dihukum penjara selama tiga tahun, pelaku kembali beraksi usai bebas.

Pada 2023, ia terlibat kasus penggelapan sepeda motor, lalu kembali mencuri ponsel pada 2024, hingga akhirnya mencoba melakukan begal pada 2026.

“Tahun 2025 nyuri motor, tahun 2026 begal tapi gagal,” ujarnya.

Polisi dalami jaringan penadah

Selain menangkap pelaku, polisi kini juga mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam aksi pencurian ponsel yang dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Kelompok pegiat anti korupsi soroti dugaan pengaburan fakta kasus tambang Tumpang Pitu, singgung Azwar Anas

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh rantai kejahatan yang selama ini menopang aksi pelaku.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana pelaku kriminal yang berulang kali dihukum masih bisa kembali melakukan kejahatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X