Viral joget sambil ngaku dapat Rp6 juta per hari, mitra MBG tempuh jalur hukum

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 24 Maret 2026 | 19:45 WIB
Viral video mitra SPPG usai pengakuan mendapat insentif Rp6 juta per hari (Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)
Viral video mitra SPPG usai pengakuan mendapat insentif Rp6 juta per hari (Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)

GENMILENIAL.ID – Seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) bernama Hendrik Irawan menjadi sorotan publik usai videonya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Hendrik terlihat berjoget sambil mengaku mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari.

Video itu pun memicu beragam reaksi dari warganet.

Merasa dirugikan, Hendrik akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Kasus teror air keras Andrie Yunus disorot, PSHK desak diadili di peradilan umum

Laporkan dua akun media sosial

Hendrik mengungkapkan, setidaknya ada dua akun Instagram yang telah dilaporkannya ke Polres Cimahi, Jawa Barat.

“Saya sebagai warga biasa hanya ingin mencari keadilan bahwa saya dirugikan, dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan,” ujar Hendrik dalam keterangan videonya, dikutip Selasa 24 Maret 2026.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan unggahan video tanpa izin serta komentar yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

“Satu, akun yang meng-up tanpa seizin saya, dan itu sudah masuk ke ranah hukum. Kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasarnya ada bukti, itulah delik aduannya,” jelasnya.

Baca Juga: Viral cerita haru penumpang ojol di malam Lebaran, beri THR hingga tak kuasa menahan tangis

Klaim insentif sesuai aturan BGN

Terkait pengakuannya soal insentif Rp6 juta per hari, Hendrik menegaskan bahwa hal tersebut bukan klaim sepihak, melainkan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Tanggal 26 saya akan resmi melaporkan, pertama yang meng-up tentang video saya yang saya mendapat insentif SPPG Rp6 juta, lalu salah saya di mana?” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X