Jaksa Kejari Batam akui keliru tuntut pidana mati ABK Sea Dragon, minta maaf di rapat DPR

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 12 Maret 2026 | 15:38 WIB
Menyoroti penuturan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) ke Komisi III DPR usai tangani perkara ABK Sea Dragon (YouTube.com/TVR Parlemen)
Menyoroti penuturan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Batam) ke Komisi III DPR usai tangani perkara ABK Sea Dragon (YouTube.com/TVR Parlemen)

Baca Juga: Polres Subang bongkar 26 kasus narkoba, 31 tersangka ditangkap dalam tiga bulan

Ia juga menyampaikan agar jaksa yang bersangkutan dapat memperbaiki kinerjanya ke depan.

“Semoga bisa lebih maju lagi karirnya. Apalagi kamu masih muda,” ujar Habiburokhman.

Sorotan terhadap perkara ini bermula dari rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI pada 26 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, kuasa hukum Fandi Ramadhan turut hadir untuk memberikan penjelasan terkait perkara yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Viral wanita Sukabumi ngaku dilecehkan di jalan, terduga pelaku terekam bawa kapak

Komisi III kemudian meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Hal itu dilakukan karena muncul kesan bahwa DPR dianggap mengintervensi tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.

Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak melakukan intervensi terhadap proses peradilan.

Ia menyebut lembaganya memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk lembaga peradilan.

Baca Juga: OTT KPK Bupati Rejang Lebong: Fikri Thobari diduga terima fee proyek hingga Rp1,75 miliar

“Kami tak intervensi pengadilan. Tapi harus mempertanggungjawabkan dana rakyat yang berada di Mahkamah Agung dan di bawahnya, harus membawa perbaikan kinerja,” tegasnya.

Hingga kini, perkara penyelundupan narkotika yang melibatkan ABK Sea Dragon tersebut masih menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah barang bukti yang mencapai hampir dua ton sabu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X