Jaksa sita iPad dan laptop, Tom Lembong: Wewenangnya tak jelas

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 4 Juni 2025 | 16:51 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong saat mengenakan baju tahanan (x.com/tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong saat mengenakan baju tahanan (x.com/tomlembong)

GENMILENIAL.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong, menyampaikan keberatan atas penyitaan dua perangkat elektronik miliknya oleh jaksa.

Penyitaan dilakukan pasca-sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.

Barang yang disita berupa satu unit iPad Pro warna silver dan sebuah laptop dengan merek serta warna serupa.

Kedua perangkat ditemukan saat inspeksi mendadak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Atalarik Syach kembali datangi PN Cibinong, tegaskan tak akan menyerah perjuangkan tanahnya

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin, 2 Juni 2025, Tom Lembong memprotes tindakan tersebut dan mempertanyakan legalitas penyitaan oleh jaksa penuntut umum.

“Sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian melarang korek api, tapi laptop sama iPad kan alat tulis,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan, perangkat itu digunakan untuk menyusun dokumen pembelaannya, termasuk pledoi yang disebutnya bakal mencapai puluhan halaman.

Tom juga menyoroti soal kewenangan hukum dalam penyitaan tersebut. Menurutnya, wewenang menyita seharusnya berada di tangan penyidik, bukan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Tari massal dan pasanggiri warnai 'Goyang Subang Edun' di Flora Wisata D’Castello

“Wewenangnya tidak jelas, dasar hukumnya tidak jelas. Yang punya wewenang untuk menyita itu penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai. Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita,” tegas Tom.

Diketahui, Tom Lembong didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang saat memberikan izin impor gula, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Proses hukum atas kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X