Tembak polisi dan terlibat judi, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati oleh jaksa militer

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 22 Juli 2025 | 12:42 WIB
Ilustrasi - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati terkait keterlibatan judi dan penembakan polisi (Unsplash/Sasun Bughdaryan)
Ilustrasi - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati terkait keterlibatan judi dan penembakan polisi (Unsplash/Sasun Bughdaryan)

GENMILENIAL.ID – Jaksa militer menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 21 Juli 2025.

Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

Baca Juga: Erick Thohir kecewa Timnas U-23 gagal menang lawan Malaysia: Jangan hanya bisa lawan Brunei!

Tindakannya disebut mencoreng institusi TNI dan merusak hubungan antarlembaga penegak hukum.

“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa,” tegas oditur dalam persidangan.

Kopda Bazarsah melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Ia juga diketahui aktif dalam praktik perjudian yang menjadi sumber pemasukan gelapnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi kukuh larang study tour: Bukan bebani orang tua demi piknik

Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk diberhentikan dari dinas militer melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut jaksa militer, tindakan Kopda Bazarsah telah melanggar prinsip Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta menghancurkan nilai kedisiplinan dalam tubuh militer.

Vonis atas kasus ini dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang lanjutan dalam waktu dekat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X