GENMILENIAL.ID – Jaksa militer menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 21 Juli 2025.
Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Baca Juga: Erick Thohir kecewa Timnas U-23 gagal menang lawan Malaysia: Jangan hanya bisa lawan Brunei!
Tindakannya disebut mencoreng institusi TNI dan merusak hubungan antarlembaga penegak hukum.
“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa,” tegas oditur dalam persidangan.
Kopda Bazarsah melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Ia juga diketahui aktif dalam praktik perjudian yang menjadi sumber pemasukan gelapnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi kukuh larang study tour: Bukan bebani orang tua demi piknik
Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk diberhentikan dari dinas militer melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut jaksa militer, tindakan Kopda Bazarsah telah melanggar prinsip Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta menghancurkan nilai kedisiplinan dalam tubuh militer.
Vonis atas kasus ini dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang lanjutan dalam waktu dekat.***
Artikel Terkait
Proses identifikasi korban meninggal dalam kasus penembakan 5 WNI di Malaysia selesai, jenazah akan segera dipulangkan ke Sumatera Utara
Dua oknum TNI diduga terlibat dalam penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung menyerahkan diri, Kapendam pastikan ada sanksi
Ada oknumnya yang diduga terlibat, TNI ikut polri lakukan olah TKP peristiwa penembakan 3 polisi di Lampung
Putusan Pengadilan Militer, 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil tak perlu bayar ganti rugi pada keluarga korban
5 Alasan Pengadilan Militer membebaskan 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental tidak perlu membayar ganti rugi pada keluarga korban
LPSK ingin Pengadilan Militer bedakan restitusi dan santunan pada kasus penembakan bos rental mobil oleh 3 oknum TNI AL
Merespon hasil Pengadilan Militer yang bebaskan restitusi 3 oknum TNI AL penembakan bos rental, LPSK minta kondisi terdakwa tak dijadikan pertimbangan