Setelah melakukan proses pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode tahun anggaran 2023 hingga 2026 yang kini masih terus didalami oleh penyidik KPK.***
Artikel Terkait
KPK tetapkan eks Menag Yaqut dan stafsus Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024
Mahfud MD soroti kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, singgung peran eks Menag Yaqut
Ahok sebut golf jadi tempat negosiasi paling murah saat bersaksi di kasus korupsi minyak
Polisi bongkar korupsi dana bantuan keuangan desa di Subang, mantan Kades pakai uang negara untuk bayar utang pribadi
Dua tahun jalan di tempat, pelapor kasus dugaan korupsi Wasbang DPRD Jatim desak KPK segera beri kepastian
Pegiat anti korupsi bedah peran Abdullah Azwar Anas dalam tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, ada dugaan pelanggaran
KPK mulai petakan celah korupsi MBG, isu mark up bahan baku SPPG jadi sorotan