Polisi bongkar korupsi dana bantuan keuangan desa di Subang, mantan Kades pakai uang negara untuk bayar utang pribadi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 5 Februari 2026 | 19:56 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan desa kepada awak media, Kamis 5 Februari 2026
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan desa kepada awak media, Kamis 5 Februari 2026

GENMILENIAL.ID Polres Subang membongkar kasus korupsi dana bantuan keuangan desa yang menyeret mantan kepala desa di Kabupaten Subang.

Dana negara yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis 5 Februari 2026.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun serta jajaran terkait.

Baca Juga: Peringati Hari Kanker Sedunia, Halodoc perluas akses deteksi dan pencegahan kanker sejak dini

Bermula dari laporan warga

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024 terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan keuangan desa di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Subang melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan bahan keterangan serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audit investigatif.

“Hasil audit menemukan adanya kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif,” ungkap AKBP Dony.

Baca Juga: Viral baju layak pakai ditinggal di jembatan Gunungkidul, warganet soroti cara sortir pakaian

Kerugian negara capai Rp294,5 juta

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp294.500.000.

Kerugian tersebut berasal dari sejumlah kegiatan yang tidak direalisasikan, di antaranya rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp84.500.000 dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp200.000.000 yang bersumber dari BKK-BKUD Tahun 2023.

Sesuai ketentuan, tersangka sempat diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X