Pegiat antikorupsi soroti lahan kompensasi PT BSI, Satgas PKH didesak turun tangan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 27 Februari 2026 | 21:26 WIB
Ilustrasi kawasan hutan kompensasi (Laman resmi Kementerian LHK)
Ilustrasi kawasan hutan kompensasi (Laman resmi Kementerian LHK)

“Jika tata batas saja sudah cacat prosedur dan melampaui batas waktu yang diwajibkan oleh hukum, maka keabsahan penggunaan kawasan hutan oleh PT BSI patut dipertanyakan secara serius,” ujarnya.

Baca Juga: Viral jalan rusak puluhan tahun di Way Kanan, warga: Akses sekolah dan nafkah terhambat

Dengan total persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan kurang lebih 994,70 hektar, PT BSI diwajibkan menyediakan lahan kompensasi dengan rasio 1:2.

Dugaan pelanggaran prosedur tata batas ini dinilai berpotensi memengaruhi legitimasi kewajiban tersebut.

Sengkarut IUP dan desakan penegakan hukum

Selain persoalan lahan kompensasi, kelompok tersebut juga kembali menyinggung polemik peralihan IUP Operasi Produksi dari PT IMN ke PT BSI pada 2012 yang sebelumnya ramai dipersoalkan.

Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPK, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

Baca Juga: Ibu ABK Fandi bersujud di DPR, tangis minta keadilan atas vonis mati kasus sabu 2 ton

“Apakah temuan kami ini akan berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin, atau bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang, atau justru kebal dari jeratan aturan,” kata Ance.

Ia juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan segera melakukan verifikasi faktual terhadap IPPKH dan lahan kompensasi PT BSI.

Satgas PKH harus segera turun tangan melakukan pendalaman, karena ini menyangkut kawasan hutan di Pulau Jawa yang terus semakin berkurang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSI belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran tata batas lahan kompensasi tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X