Pegiat antikorupsi soroti lahan kompensasi PT BSI, Satgas PKH didesak turun tangan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 27 Februari 2026 | 21:26 WIB
Ilustrasi kawasan hutan kompensasi (Laman resmi Kementerian LHK)
Ilustrasi kawasan hutan kompensasi (Laman resmi Kementerian LHK)

 

GENMILENIAL.ID – Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat dalam aktivitas pertambangan emas Tumpang Pitu yang dikelola PT Bumi Suksesindo (BSI).

Kali ini, sorotan tertuju pada proses tata batas lahan kompensasi di Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sukabumi yang dinilai melampaui ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam regulasi kehutanan.

Kelompok pegiat antikorupsi yang dikordinatori Ance Prasetyo mengaku menemukan sejumlah kejanggalan setelah membedah dokumen legalitas PT BSI, khususnya terkait kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga: Pegiat antikorupsi soroti lahan kompensasi PT BSI, Satgas PKH didesak turun tangan

Dugaan pelanggaran tenggat tata batas

Merujuk Permenhut P.16/2014, Permenlhk P.50/2016, dan Permenlhk P.27/2018, pemegang IPPKH wajib menyelesaikan tata batas lahan kompensasi dalam jangka waktu 120 hingga 180 hari sejak terbitnya keputusan penunjukan.

Namun, hasil penelusuran kelompok pegiat antikorupsi menyebut proses tersebut diduga tidak sesuai tenggat.

Untuk lahan kompensasi di Bondowoso seluas 428,6 hektar berdasarkan SK.88/Menlhk-II/2015 tertanggal 13 Maret 2015, tata batas baru dilakukan pada 27 April 2016.

“Ini jelas melampaui batas 180 hari yang diatur dalam peraturan menteri,” tegas Ance Prasetyo.

Baca Juga: Beras nenek pengungsi di Aceh Tamiang hilang dicuri, warganet: Tak punya hati

Sementara itu, untuk lahan di Sukabumi seluas 1.092,01 hektar berdasarkan SK.666/2017, tata batas baru diteken pada 4 Oktober 2018.

Jarak waktu tersebut dinilai jauh melebihi batas maksimal 120 hari yang diatur regulasi.

Pola keterlambatan berulang

Ance menyebut pola keterlambatan juga terjadi pada tahap berikutnya di Sukabumi, dengan proses tata batas yang baru rampung pada 2021 dan 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X