Lubang raksasa di Aceh Tengah makin melebar, jalan alternatif warga ditutup total

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:47 WIB
Lubang raksasa di Aceh Tengah makin melebar hingga ke jalan alternatif (Instagram/keber_gayo)
Lubang raksasa di Aceh Tengah makin melebar hingga ke jalan alternatif (Instagram/keber_gayo)

GENMILENIAL.ID - Lubang raksasa di Kampung Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, terus melebar dan mengancam akses utama warga.

Jalan alternatif yang selama ini menjadi jalur penghubung masyarakat akhirnya ditutup total karena dinilai berbahaya dan rawan amblas sewaktu-waktu.

Fenomena ini sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 2000-an. Seiring berjalannya waktu, lubang tersebut terus menggerus lahan kebun dan sawah milik warga sekitar.

Bahkan, jalan utama di dekat lokasi sudah lebih dulu hilang akibat longsor yang terjadi berulang.

Baca Juga: 3 Bulan pascabanjir Aceh Tamiang, warga Desa Sulum bertahan dengan air sungai keruh untuk mandi dan masak

Kini, ancaman semakin nyata karena bibir lubang sudah mendekati jalan alternatif terakhir yang digunakan warga untuk beraktivitas sehari-hari.

Jalan alternatif ditutup total

Berdasarkan unggahan akun Instagram @keber_gayo, jalan alternatif tersebut resmi ditutup pada Jumat sore, 20 Februari 2026.

Penutupan dilakukan karena kondisi tanah di sekitar jalan dinilai semakin labil dan berpotensi amblas secara tiba-tiba.

“Nampak semakin berbahaya, nggak bisa lagi dilewati karena bisa tiba-tiba amblas,” ujar perekam video, dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.

Baca Juga: Cita-cita jadi kiai kandas, ayah NS ungkap pesan terakhir sebelum bocah 12 tahun di Sukabumi meninggal

Dalam video terlihat batang kayu dipasang melintang sebagai tanda larangan melintas.

Warga yang hendak bepergian kini diarahkan melalui jalur Blang Mancung yang tembus ke Suka Ramai sebagai akses pengganti.

Pemerintah siapkan jalur alternatif baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X