Viral pasutri merokok sambil gendong bayi di Palmerah, teguran pemotor berujung pemukulan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 30 Januari 2026 | 20:01 WIB
Viral pasutri tak terima ditegur saat merokok di jalan dan lakukan aksi penganiayaan (Instagram/mintadisundut)
Viral pasutri tak terima ditegur saat merokok di jalan dan lakukan aksi penganiayaan (Instagram/mintadisundut)

Sudah dilaporkan ke polisi

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palmerah. Polisi membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 16 Januari 2026.

Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.

Baca Juga: Banjir Pamanukan makin parah, ribuan warga mengungsi hingga padati kolong flyover

“Laporan sudah diterima dan sedang ditangani,” ungkap pihak kepolisian.

Merokok saat berkendara melanggar aturan

Peristiwa ini kembali menyorot aturan larangan merokok saat mengendarai kendaraan bermotor. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu ditegaskan bahwa pengemudi wajib berkonsentrasi penuh dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu keselamatan berkendara, termasuk merokok.

Belakangan, aturan ini juga menjadi sorotan publik setelah seorang mahasiswa UMY mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, menyusul insiden kecelakaan akibat abu rokok pengendara lain.

Baca Juga: Transformasi digital IFG catat 500 ribu pengguna, One by IFG perluas akses layanan keuangan terintegrasi

Publik soroti keselamatan anak

Warganet ramai mengecam aksi pasutri tersebut, terlebih karena melibatkan bayi yang digendong saat berkendara.

Sebagian warganet menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan anak.

“Yang paling kasihan itu bayinya. Nggak punya salah apa-apa,” tulis salah satu komentar.

Kasus ini kini menjadi pengingat pentingnya kesadaran berkendara, etika di jalan, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X