Viral pasutri merokok sambil gendong bayi di Palmerah, teguran pemotor berujung pemukulan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 30 Januari 2026 | 20:01 WIB
Viral pasutri tak terima ditegur saat merokok di jalan dan lakukan aksi penganiayaan (Instagram/mintadisundut)
Viral pasutri tak terima ditegur saat merokok di jalan dan lakukan aksi penganiayaan (Instagram/mintadisundut)

GENMILENIAL.ID — Media sosial dihebohkan oleh video pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan merokok saat mengendarai sepeda motor sambil menggendong bayi.

Insiden itu berujung aksi kekerasan setelah keduanya ditegur pengendara lain di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @mintadisundut, Selasa 27 Januari 2026. 

Dalam video, sang istri terlihat merokok sambil menggendong bayi di belakang motor, sementara sang suami mengendarai kendaraan.

Baca Juga: Kapolres Subang pimpin sertijab Kasat Lantas, tekankan penguatan pelayanan dan kinerja lalu lintas

Perekam video yang juga merupakan konten kreator menegur tindakan tersebut karena dinilai membahayakan.

“Di motor nggak boleh ngerokok, bro,” ujar perekam.

Namun teguran itu justru dibalas dengan adu argumen. Perekam lalu menyiram rokok pelaku dengan air agar api padam. Keduanya kemudian berhenti di kawasan Pasar Palmerah.

Teguran berujung pemukulan

Situasi memanas setelah pelaku tak terima rokoknya dimatikan. Dalam video yang telah ditonton lebih dari 2,3 juta kali itu, pelaku terlihat mengejar korban sambil melontarkan kata-kata kasar.

Baca Juga: Salim A Fillah ingatkan bencana Sumatera belum usai, pilih hidupkan sekolah demi masa depan anak-anak

Bahkan, pelaku sempat memukul korban di bagian kepala.

“Gue bawa anak bayi, ngerti nggak lu? Gue anak sini,” ujar pelaku dengan nada tinggi.

Tak hanya itu, terdengar pula ancaman verbal yang mengarah pada kekerasan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X