Kaleidoskop DPR 2025: Dari UU kontroversial hingga gelombang demo dan krisis kepercayaan publik

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 31 Desember 2025 | 14:00 WIB
Potret gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat (mpr.go.id)
Potret gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat (mpr.go.id)

Baca Juga: ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Juli: Kekosongan diplomasi dan fit and proper test Dubes

Pada Juli 2025, DPR kembali disorot saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon Duta Besar RI.

Publik menyoroti fakta bahwa Indonesia sempat tidak memiliki duta besar di sejumlah negara strategis, termasuk Amerika Serikat, yang dinilai berdampak pada posisi diplomasi Indonesia.

Agustus: Tunjangan DPR dan ledakan demo 'Reset Indonesia'

Isu memuncak pada Agustus 2025 ketika besaran tunjangan rumah dan fasilitas anggota DPR yang mencapai puluhan juta rupiah terungkap ke publik. Kondisi tersebut dianggap kontras dengan realitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Taat pajak, PT Dahana dinilai berkontribusi besar dorong PAD dan pembangunan Subang

Situasi kian panas setelah sejumlah anggota DPR menunjukkan sikap yang dinilai tidak empatik. Lima anggota DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dinonaktifkan sementara.

Gelombang protes bertajuk 'Reset Indonesia' dan '17+8' pun merebak. Aksi ini diwarnai insiden serius, termasuk jatuhnya korban dari kalangan pengemudi ojek online serta perusakan sejumlah properti.

September: DPR pangkas tunjangan

Merespons tekanan publik, DPR akhirnya menghentikan tunjangan perumahan anggota per 31 Agustus 2025 dan memberlakukan moratorium kunjungan luar negeri sejak 1 September 2025.

Baca Juga: Groundbreaking SPPG Polres Subang, sinergi Polri dan Pemda perkuat gizi serta keamanan pangan

Kebijakan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai langkah evaluasi internal.

November: Putusan MKD dan UU KUHAP baru

Pada November 2025, MKD menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota DPR, sementara dua lainnya dinyatakan tidak melanggar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X