Kaleidoskop DPR 2025: Dari UU kontroversial hingga gelombang demo dan krisis kepercayaan publik

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 31 Desember 2025 | 14:00 WIB
Potret gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat (mpr.go.id)
Potret gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat (mpr.go.id)

GENMILENIAL.ID — Sepanjang tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi salah satu lembaga negara yang paling banyak disorot publik.

Sejumlah kebijakan kontroversial, proses legislasi yang dinilai minim partisipasi, hingga sikap sebagian anggota dewan memicu gelombang protes di berbagai daerah.

Bukan hanya terjadi di Jakarta, aksi unjuk rasa menentang DPR juga menjalar ke banyak kota, menandai membesarnya jarak kepercayaan antara wakil rakyat dan masyarakat yang mereka wakili.

Baca Juga: Jalan santai lintas iman hingga donor darah, Bupati Subang tegaskan kerukunan harus hadir dalam aksi nyata

Februari: UU Minerba dan ledakan aksi 'Indonesia Gelap'

Sorotan tajam publik mulai menguat pada Februari 2025 saat DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025.

Aturan tersebut membuka peluang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, BUMD, swasta, hingga perguruan tinggi.

Kebijakan ini memantik kekhawatiran akan komersialisasi sektor pendidikan dan eksploitasi sumber daya alam.

Baca Juga: Kriminalitas Subang turun 12 persen sepanjang 2025, Polres tegaskan arah Polri yang humanis dan berbasis teknologi

Dua hari berselang, mahasiswa menggelar aksi besar bertajuk 'Indonesia Gelap' pada 20 Februari 2025, menjadikan UU Minerba sebagai salah satu tuntutan utama.

Maret: RUU TNI dan isu legislasi tertutup

Gelombang kritik berlanjut pada Maret 2025 ketika pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup oleh Komisi I DPR pada 14–15 Maret di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut menuai kekhawatiran publik karena dinilai membuka ruang kembalinya dwifungsi TNI, termasuk penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif dan perpanjangan usia pensiun.

RUU tersebut resmi disahkan pada 20 Maret 2025, meski penolakan masyarakat sipil belum mereda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X