- 33 botol spray siap edar
- Alat produksi tembakau sintetis, timbangan digital, 29 unit ponsel, serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat.
Variasi barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa sebagian tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga pengedar dan bahkan produsen tembakau sintetis.
Ancaman hukuman: Mulai dari 6 tahun hingga seumur hidup
Dalam konferensi pers, disampaikan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal sesuai perbuatannya.
Untuk kasus narkotika, rujukan utamanya adalah Pasal 114 dan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009, yang memuat ancaman mulai dari minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, beserta denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Pecah tangis suami saat tahu istrinya yang hamil tua tewas dalam kebakaran di gedung Terra Drone
Untuk kasus yang melibatkan ganja dan sabu dengan kategori tertentu, acuan hukum berada pada Pasal 111 yang memuat ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Sementara itu, kasus yang melibatkan sediaan farmasi tanpa izin merujuk pada Pasal 435 dan Pasal 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Untuk pelaku yang diduga melakukan dua jenis tindak pidana sekaligus, ancaman hukuman bersifat kumulatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modus operandi beragam, polisi perketat langkah pencegahan
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan pola transaksi berbeda-beda. Mulai dari COD, sistem peta/maps, hingga tatap muka langsung.
Polres Subang menilai modus tersebut semakin adaptif mengikuti perilaku masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa komitmen pemberantasan akan terus ditingkatkan dengan pendekatan tegas, profesional, dan humanis, serta mengajak masyarakat memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba.***
Artikel Terkait
Polres Subang bongkar 20 kasus narkoba, sita 177 gram sabu dan 6.712 butir obat terlarang
Jejak kasus narkoba Fariz RM, kini divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta
Polisi bongkar pabrik narkoba di Cikarang, jaringan tembakau sintetis senilai Rp21 miliar edarkan barang via Instagram
Polres Subang ungkap sabu 6 gram: Peringatan bahaya narkoba yang mengincar wilayah lokal
Ammar Zoni kembali terjerat narkoba, dari sanksi berat hingga seruan butuh psikiater
Warga lapor, polisi gagalkan peredaran narkoba di Jalancagak
Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, 214,82 ton narkoba dimusnahkan: Presiden soroti modus kartel dan PR rehabilitasi pecandu