Polres Subang bongkar 20 kasus narkoba, sita 177 gram sabu dan 6.712 butir obat terlarang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:13 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna berikan keterangan pers pada awak media, Jumat 22 Agustus 2025
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna berikan keterangan pers pada awak media, Jumat 22 Agustus 2025

GENMILENIAL.IDPolres Subang menegaskan keseriusannya dalam perang melawan narkoba. Sepanjang Juni hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 20 kasus dengan 23 tersangka.

Dari pengungkapan ini, aparat menyita barang bukti mencolok berupa 177 gram sabu, 317,87 gram ganja, 60,5 gram tembakau sintetis, serta 6.712 butir sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan bahwa temuan ini menjadi alarm keras bahwa narkoba sudah merambah berbagai kalangan dan mengancam masa depan generasi muda.

Baca Juga: Polsek Cibogo tanam jagung hibrida, Polri dorong desa jadi pilar ketahanan pangan nasional

“Pengungkapan ini sebagai wujud Polres Subang berkomitmen memberantas narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar guna melindungi generasi muda Kabupaten Subang,” kata AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 22 Agustus 2025.

Inisial para tersangka

Dari 23 tersangka yang ditangkap, mayoritas terlibat kasus sabu. Mereka adalah HD (50 tahun), YD (49 tahun), HM (35 tahun), IA (40 tahun, seorang PNS), GN (27 tahun, mahasiswa), DY (30 tahun), AT (30 tahun), AG (29 tahun), FT (43 tahun), DA (22 tahun), FM (28 tahun), AP (25 tahun), RH (24 tahun), ATP (30 tahun), dan UJ (38 tahun).

Untuk kasus ganja, tersangka adalah EI (42 tahun).
Kasus tembakau sintetis menjerat BA (28 tahun) dan WA (19 tahun).

Baca Juga: Subang dorong literasi jadi gaya hidup pelajar, Bunda Ega: Sekolah harus lahirkan penulis hebat

Adapun kasus sabu dan tembakau sintetis melibatkan WD (28 tahun) dan TP (26 tahun), sedangkan kasus kombinasi sabu dan ganja menyeret RR (22 tahun).

Dua tersangka lain, SK (33 tahun) dan AH (28 tahun), ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Modus dan jangkauan

Menurut Kapolres, modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari cash on delivery (COD), sistem peta atau map, hingga transaksi tatap muka langsung.

“Polanya semakin rapi, mereka mencoba menyamarkan peredaran dengan cara-cara yang sulit dipantau,” ujar AKBP Dony.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X