Warga lapor, polisi gagalkan peredaran narkoba di Jalancagak

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:06 WIB
Polisi tangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Senin 13 Oktober 2025 (Dok. Istimewa)
Polisi tangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Senin 13 Oktober 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian membuahkan hasil.

Jajaran Polsek Jalancagak berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah SSP alias TAMA (35 tahun) sebagai kurir, dan II (41 tahun) sebagai pemasok.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 20 paket sabu, 3 alat hisap (bong), 4 korek gas, dua unit handphone, uang tunai Rp550.000, dan satu tas.

Baca Juga: Diduga jadi penyebab keguguran buruh perempuan, Ketua Forum Buruh Perempuan Subang laporkan supervisor PT Lestari Busana Anggun Mahkota ke polisi

Kapolsek Jalancagak, Kompol Dede Suherman, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga mengenai transaksi narkoba.

Penggeledahan pertama di rumah SSP menemukan satu paket sabu, sementara pengembangan ke rumah II mengamankan empat paket tambahan.

Tak berhenti di situ, polisi menelusuri lokasi lain yang diduga sebagai tempat penyimpanan sistem tempel.

Hasilnya, 15 paket sabu disembunyikan di bawah pot bunga, tiang listrik, tembok, dan ditanam di tanah berhasil diamankan.

Baca Juga: Rp10 ribu, ayam atau kentang? Potret beda menu MBG dari Sukabumi ke Depok yang viral di medsos

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegas Kapolsek.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jalancagak sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Subang untuk penyidikan lebih lanjut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X