Pelaku telah menjual 8 jerigen berisi 20 liter ke sejumlah warung eceran di wilayah Kalijati dan Pagaden. Harga jualnya Rp10.500 per liter dengan keuntungan sekitar Rp1.120 per liter.
Barang bukti dan ancaman hukuman
Polisi menyita barang bukti berupa:
- 41 Jerigen ukuran 20 liter berisi 5 liter bahan kimia
- 14 Jerigen BBM oplosan
- 24 Jerigen kosong
- 1 Unit mesin pompa airlux
- 2 Gelas kaca dan selang
“Dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, pelaku akan dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Dony.
Baca Juga: Bocah Aceh ceritakan detik-detik saat banjir bandang, mengira hari itu adalah hari terakhir hidupnya
Kapolres menambahkan bahwa Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui praktik serupa.
Hiswana Migas apresiasi Polres Subang
Ketua DPC Hiswana Migas Subang, Teddi Aditya Rahma, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Subang beserta jajaran yang telah cepat dan tanggap mengungkap tindak kriminal pemalsuan bahan bakar minyak yang merugikan masyarakat Kabupaten Subang,” ujar Teddi.
Baca Juga: Astra Tol Cipali beri diskon tarif 20 persen untuk arus mudik dan balik Nataru 2025-2026
Ia juga mengimbau masyarakat menggunakan Pertalite dan Bio Solar sesuai ketentuan serta tidak mudah percaya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hiswana Migas disebut siap berkolaborasi dengan kepolisian dalam pengawasan migas.***
Artikel Terkait
Setelah terbongkar kasus BBM oplosan, pengguna Pertamax akui tarikan mesinnya tidak senyaman dulu
Belum selesai kasus BBM dan MinyaKita dioplos, kini muncul kasus LPG oplosan yang raup keuntungan hingga Rp10 miliar
Bareskrim ungkap kasus gas oplosan di Jakarta, kerugian negara capai Rp16 miliar
Prabowo soroti kasus beras oplosan: Negara rugi Rp100 triliun, mafia pangan dianggap musuh rakyat
Kasus beras oplosan rugikan rakyat Rp99 triliun, Satgas Pangan Polri naikkan status ke penyidikan
Polres Subang sudah periksa 7 saksi terkait isu setoran dan laporan Heri Sopandi
Kejari Subang tetapkan Ketua Gapoktan sebagai tersangka korupsi alsintan Rp620 juta, 10 tahun baru terungkap