Kasus beras oplosan rugikan rakyat Rp99 triliun, Satgas Pangan Polri naikkan status ke penyidikan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 24 Juli 2025 | 17:01 WIB
Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan ke tahap penyidikan (Instagram/divisihumaspolri)
Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan ke tahap penyidikan (Instagram/divisihumaspolri)

GENMILENIAL.IDSatgas Pangan Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti kuat dari investigasi di lapangan.

Praktik curang dalam distribusi beras ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang melibatkan sejumlah saksi dan bukti hasil investigasi Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Perumda Tirta Rangga Subang dukung edukasi lingkungan anak lewat peringatan HAN 2025

"Statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Brigjen Helfi dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.

Beras premium dan medium banyak tak sesuai mutu

Investigasi dilakukan Kementerian Pertanian pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi. Sebanyak 268 sampel dari 212 merek beras diuji. Hasilnya sangat mencengangkan:

  • 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu atau di bawah standar regulasi.
  • 59,78 persen dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: Geram dengan klarifikasi DJ Panda, Lisa Mariana sindir: Belum nyobain ketiban toren!

  • 21,66 persen kemasan tidak sesuai berat yang tertera.

Kategori beras medium bahkan menunjukkan penyimpangan lebih parah:

  • 88,24 persen tidak sesuai mutu,
  • 95,12 persen dijual melebihi HET,
  • 90,63 persen kemasan kurang dari berat seharusnya.

“Dari beras premium, kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp34,21 triliun, sedangkan dari beras medium mencapai Rp65,14 triliun,” ungkap Helfi.

Baca Juga: Erika Carlina akui laporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman: Proses hukum tetap berjalan

Pelaku dikenai pasal perlindungan konsumen dan TPPU

Atas temuan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal serius, antara lain:

  • Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Brigjen Helfi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X