Bareskrim ungkap kasus gas oplosan di Jakarta, kerugian negara capai Rp16 miliar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 23 Mei 2025 | 02:40 WIB
Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg) (X.com/@begnaumwsg)
Potret gas elpiji seberat 3 kilogram (kg) (X.com/@begnaumwsg)

GENMILENIAL.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Timur, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp16 miliar.

Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka ditangkap di Jakarta Utara dan lima lainnya di Jakarta Timur.

“Untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp14.460.600.000,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga: Isu keretakan dengan Trump mencuat, Netanyahu tegaskan hubungan AS-Israel tetap solid

Modus operasi di Jakarta Utara

Kasus pertama diungkap pada 17 Mei 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Polisi menemukan lokasi penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

“Ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi ke tabung gas non-subsidi,” jelas Nunung.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 699 tabung gas elpiji bersubsidi, 6 regulator, timbangan elektronik, dan 2 mobil pikap yang digunakan untuk distribusi.

Baca Juga: 6 Investor swasta gelontorkan Rp3,65 triliun ke IKN, dari kuliner hingga perhotelan internasional

Modus operasi di Jakarta Timur

Pengungkapan kedua dilakukan pada 22 Mei 2025. Modus yang digunakan sama, yakni memindahkan isi gas subsidi ke tabung berukuran 12 kg, 50 kg, dan 5,5 kg.

“Tabung hasil oplosan tersebut dijual ke berbagai wilayah di Jakarta,” kata Nunung.

Polisi menyita 462 tabung gas elpiji dan menangkap lima tersangka, termasuk seorang pemodal yang berperan sebagai pengendali proses produksi dan distribusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X