DPR usul SIM berlaku seumur hidup, sebut perpanjangan 5 tahunan hanya membebani publik

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 28 November 2025 | 19:05 WIB
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup (Tangkapan layar TV Parlemen)
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding usul masa berlaku SIM dibuat menjadi seumur hidup (Tangkapan layar TV Parlemen)

Penertiban lalu lintas masih bisa jalan tanpa perpanjangan SIM

Menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan SIM seumur hidup dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum lalu lintas, Sudding menyebut aturan tetap bisa ditegakkan tanpa menjadikan perpanjangan SIM sebagai instrumen pengawasan.

Menurutnya, penertiban bisa dilakukan dengan mekanisme lain yang lebih substansial dan tidak membebani masyarakat.

Baca Juga: Keluarga tunggu di Rutan KPK, kebebasan Ira Puspadewi usai rehabilitasi dari presiden belum juga tiba

“Ketika ada pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” jelasnya.

Perlu kajian regulasi dan sistem baru

Meski demikian, Sudding mengakui bahwa perubahan kebijakan ini membutuhkan kajian mendalam, mulai dari aspek regulasi, administrasi, hingga kesiapan sistem di lapangan.

Ia mendorong agar para pemangku kepentingan duduk bersama membahas solusi sebelum wacana ini difinalkan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X