Penertiban lalu lintas masih bisa jalan tanpa perpanjangan SIM
Menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan SIM seumur hidup dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum lalu lintas, Sudding menyebut aturan tetap bisa ditegakkan tanpa menjadikan perpanjangan SIM sebagai instrumen pengawasan.
Menurutnya, penertiban bisa dilakukan dengan mekanisme lain yang lebih substansial dan tidak membebani masyarakat.
“Ketika ada pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” jelasnya.
Perlu kajian regulasi dan sistem baru
Meski demikian, Sudding mengakui bahwa perubahan kebijakan ini membutuhkan kajian mendalam, mulai dari aspek regulasi, administrasi, hingga kesiapan sistem di lapangan.
Ia mendorong agar para pemangku kepentingan duduk bersama membahas solusi sebelum wacana ini difinalkan.***
Artikel Terkait
Permudah masyarakat, Polres Subang ubah uji lintasan praktek SIM C, seperti ini perubahanya
Korlantas Polri akan ganti nomor SIM dengan NIK pada 1 Juni 2025
Debat larangan thrifting, BAM DPR: Yang banjiri RI justru 28 ribu kontainer tekstil ilegal
DPR ungkap bobroknya distribusi solar subsidi: Mobil mewah ikut isi, barcode digandakan, hingga pelangsiran terstruktur
Penerimaan pajak neto turun 3,9 persen, DPR sentil Menkeu Purbaya: Ruang fiskal 2026 terancam makin sempit
DPR cecar Kepala Otorita IKN soal kepastian jumlah ASN pindah ke IKN, singgung risiko bangunan mubazir
Ketua DPR hingga Mendagri desak audit tuntas usai ibu hamil di Papua ditolak 4 RS: Tak boleh terulang lagi