Debat larangan thrifting, BAM DPR: Yang banjiri RI justru 28 ribu kontainer tekstil ilegal

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 20 November 2025 | 02:53 WIB
Menyoroti kebijakan pelarangan bisnis jual-beli pakaian impor usai temuan ribuan kontainer baju bekas ilegal (Instagram.com/@menkeuri)
Menyoroti kebijakan pelarangan bisnis jual-beli pakaian impor usai temuan ribuan kontainer baju bekas ilegal (Instagram.com/@menkeuri)

GENMILENIAL.ID — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menegaskan bahwa praktik jual-beli pakaian bekas atau thrifting bukan penyebab utama melemahnya industri tekstil nasional.

Penegasan ini muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan melarang penuh peredaran pakaian bekas ilegal di pasar domestik.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, mengungkapkan data terbaru hasil audiensi dengan Asosiasi Thrifting di Kompleks Parlemen, Jakarta 19 November 2025.

Baca Juga: Kredit UMKM mandek di Oktober 2025, Bank Indonesia beberkan 3 faktor utama

Data tersebut menunjukkan volume impor pakaian bekas hanya 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia.

Total barang thrifting yang beredar hanya 3.600 kontainer, jauh lebih kecil dibanding 28 ribu kontainer tekstil ilegal lainnya yang membanjiri pasar nasional.

“Artinya, barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total yang tadi,” ujar Adian.

DPR: Masalah utama bukan thrifting, tapi daya saing tekstil lokal

Dalam audiensi tersebut, BAM DPR menyoroti persoalan mendasar industri tekstil Indonesia: menurunnya daya saing produsen lokal.

Baca Juga: Status Semeru naik ke Level IV Awas: Awan panas beruntun, guguran lava kian intens

Kondisi ini berdampak pada meredupnya pusat-pusat grosir yang dahulu berjaya di Asia Tenggara.

Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan kementerian terkait.

“Kami lihat dari data, thrifting bukan ancaman utama. Barang impor yang lain, tidak hanya bekas tetapi juga barang baru, turut mendominasi dan menjadi ancaman serius,” ujarnya.

Pedagang minta opsi legalisasi atau larangan terbatas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X