GENMILENIAL.ID - Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan terobosan terkait Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Terobosan tersebut yaitu nomor Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan diganti dengan menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut akan dimulai pada Juni 2025 mendatang.
"Mudah-mudahan setelah 1 Juni nanti bentuknya seperti ini," Kata Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJNews pada Selasa, 28 Mei 2024.
Lebih lanjut, Yusri juga menuturkan bahwa nantinya akan berada dalam single data, bukannhanya SIM tapi juga bisa buat NPWP, BPJS dan lain-lain.
"Kita single data, kita satu data. Kalau kita buka nanti sudah single data pasti begini, lho pak nomor NIK, KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data semuanya, memudahkan," terangnya.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek batalkan kenaikan UKT tahun ini
Ia juga menambahkan bahwa pergantian nomor SIM menjadi NIK akan mulai disosialisasikan dan pihaknya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pergantian tersebut.
"Sambil berjalan, setelah 1 Juli nanti. Yang masih hidup silakan sampai 5 tahun ke depan," kata Yusri
"Nanti kalau masa perpanjangnya mengikuti kebijakan dengan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," tambahnya.
Artikel Terkait
Arus mudik lebaran 2024, Polri sebut sudah petakan titik rawan kecelakaan dan jalan rusak
Polri buka rekrutmen Bintara gelombang II hingga 25 April 2024
Pendidikan sekolah perwira gelombang 1 telah dibuka, diikuti oleh 2.000 personel Bintara Polri
Masuk ke babak semifinal Piala Asia U-23, Dua anggota polri ini turut harumkan nama Indonesia
Selama pengamanan Pemilu 2024, Polri sebut tidak ada hal kejadian yang menonjol
Belajar bahan peledak komersil, 29 Siswa Dikbangspes Ba Yanmin Polri dari seluruh Polda di Indonesia kunjungi PT Dahana
Polri ungkap laboratorium narkoba rahasia di Bali dan sita kripto senilai Rp4 miliar